Syarat & Ketentuan Layanan BBO POS
PENTING: BACALAH SELURUH KETENTUAN PENGGUNAAN INI SEBELUM MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN BBO POS

Ketentuan Penggunaan BBO POS ini mengatur hubungan antara pengguna ("Mitra Usaha") dan PT BBO Teknologi Indonesia ("BBO POS"), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

BBO POS dan Mitra Usaha masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".

PENGANTAR

Para Pihak terlebih dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. BBO POS adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pengolahan data, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial serta penyediaan layanan aplikasi sistem kasir dengan merek dagang "BBO POS".
  2. Mitra Usaha adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, bertindak secara independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakan sendiri dan bermaksud untuk menggunakan layanan BBO POS.
  3. Ketentuan Penggunaan ini mengatur akses dan penggunaan Mitra Usaha atas Aplikasi BBO POS, situs https://www.bbopos.com/ dan https://backoffice.bbopos.com/, beserta konten dan produk-produk yang BBO POS sediakan di dalamnya (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Platform BBO POS").
  4. Dengan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, Mitra Usaha juga menyetujui Ketentuan Penggunaan tambahan, termasuk Ketentuan Penggunaan pada masing-masing Layanan, beserta setiap perubahannya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Penggunaan ini.

1. DEFINISI

Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:

  1. Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak, (ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut, atau (iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak.
  2. Aplikasi BBO POS adalah aplikasi perangkat lunak yang BBO POS kembangkan dari waktu ke waktu yang berfungsi sebagai suatu sarana elektronik untuk membantu Mitra Usaha dalam melaksanakan fungsi kasir digital dan pengelolaan Gerai melalui perangkat telepon genggam dan/atau tablet.
  3. Dokumen Administratif adalah dokumen yang menunjukkan legalitas Mitra Usaha.
  4. Layanan adalah layanan BBO POS dan/atau layanan lainnya yang BBO POS sediakan dan kembangkan dari waktu ke waktu.
  5. Gerai adalah gerai yang dimiliki, dikelola dan didaftarkan oleh Mitra Usaha di dalam Platform BBO POS sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu oleh Mitra Usaha.
  6. Pelanggan adalah konsumen Mitra Usaha yang melakukan Transaksi.
  7. Transaksi adalah setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang diproses menggunakan dan melalui Layanan.

2. PENGGUNAAN PLATFORM BBO POS DAN LAYANAN

  1. Akses dan penggunaan Platform BBO POS tunduk pada ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini. Mitra Usaha mempunyai kebebasan penuh untuk memilih menggunakan Platform BBO POS atau aplikasi lain, menggunakan Layanan yang tersedia pada Platform BBO POS atau tidak, atau berhenti menggunakan Platform BBO POS.
  2. Dalam hal ini BBO POS memfasilitasi Mitra Usaha dalam menyediakan piranti lunak yang mendukung kegiatan operasional usaha Mitra Usaha yang mencakup tetapi tidak terbatas pada penyediaan Layanan dan pengelolaan Gerai.

3. PEMBUKAAN DAN PENGAKSESAN AKUN BBO POS

  1. Sebelum mengakses dan menggunakan Platform BBO POS, Mitra Usaha harus menyetujui Ketentuan Penggunaan ini dan mendaftarkan diri dengan menyelesaikan pengisian Formulir Mitra Usaha serta mengunggah seluruh Dokumen Administratif yang dimintakan di dalam Platform BBO POS selama proses pendaftaran.
  2. Setelah melakukan pendaftaran, sistem BBO POS akan menghasilkan kode verifikasi (One Time Password/OTP) secara otomatis. JANGAN PERNAH memberitahukan kode verifikasi kepada siapa pun bahkan kepada BBO POS atau pihak lain.
  3. BBO POS dapat menolak proses pendaftaran Mitra Usaha dengan alasan-alasan bahwa Mitra Usaha diketahui, dicurigai, atau terindikasi terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau norma sosial.

4. AKUN

  1. Akun hanya dapat digunakan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawan Gerai yang telah diberikan otorisasi oleh Mitra Usaha untuk mengakses Akun dan tidak bisa dialihkan kepada pihak ketiga lainnya yang tidak terotorisasi.
  2. Keamanan dan kerahasiaan Akun sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Mitra Usaha. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Mitra Usaha menjaga keamanan ditanggung oleh Mitra Usaha sendiri.
  3. Mitra Usaha memiliki waktu 14 (empat belas) Hari Kalender untuk mengakses dan melakukan percobaan penggunaan Layanan terhitung sejak tanggal BBO POS menerbitkan Akun ("Masa Percobaan").
  4. Setelah berakhirnya Masa Percobaan, Mitra Usaha dapat melanjutkan penggunaan Platform BBO POS dengan cara membayar biaya berlangganan melalui Platform BBO POS.

5. TANGGUNG JAWAB MITRA USAHA

  1. Mitra Usaha bertanggung jawab penuh atas keputusan yang Mitra Usaha buat untuk menggunakan atau mengakses Platform BBO POS dan Layanan.
  2. Dalam menggunakan Platform BBO POS dan Layanan, Mitra Usaha wajib untuk memiliki seluruh lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha.
  3. Mitra Usaha bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Platform BBO POS dan Layanan dalam cara yang wajar dan setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban dari BBO POS atas segala tuntutan, kerugian, dan/atau kehilangan sehubungan dengan penggunaan Platform BBO POS dan Layanan.

6. BATASAN TANGGUNG JAWAB BBO POS

  1. BBO POS menyediakan Platform BBO POS sebagaimana adanya dan BBO POS tidak menyatakan atau menjamin bahwa keandalan, ketepatan waktu, kualitas, kesesuaian, ketersediaan, akurasi, kelengkapan, atau keamanan dari Platform BBO POS dapat memenuhi kebutuhan dan akan sesuai dengan harapan Mitra Usaha.
  2. Platform BBO POS dapat mengalami keterbatasan, penundaan, dan masalah-masalah lain yang terdapat dalam penggunaan internet dan komunikasi elektronik. BBO POS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan pengiriman, kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut.
  3. Kewajiban BBO POS atas setiap klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan keseluruhan biaya yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada BBO POS dalam periode 1 (satu) tahun sebelum terjadinya pelanggaran.

7. PENYELESAIAN MASALAH

Apabila Mitra Usaha mengalami gangguan sistem, mengetahui atau menduga bahwa Akun Mitra Usaha diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak terotorisasi, segera laporkan kepada BBO POS sehingga BBO POS dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Apabila Mitra Usaha mengalami kendala atau masalah terkait Layanan maka Mitra Usaha dapat menyampaikan keluhan Mitra Usaha melalui fitur yang BBO POS sediakan atau dengan menghubungi BBO POS secara langsung ke kontak yang tertera di bagian akhir Ketentuan Penggunaan ini.

8. PENGHAPUSAN DAN/ATAU PEMBEKUAN AKUN

  1. Mitra Usaha dapat menghapus Aplikasi BBO POS dari telepon genggam dan/atau tablet Mitra Usaha setiap saat.
  2. Akun Mitra Usaha dapat dibekukan karena hal-hal, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Melakukan pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan ini
    • Laporan bahwa Akun digunakan atau disalahgunakan oleh pihak ketiga
    • Mitra Usaha tidak melakukan pembayaran atas biaya berlangganan selama jangka waktu yang ditentukan
    • Perintah untuk pembekuan Akun dari institusi pemerintah atau berdasarkan perintah pengadilan
  3. Mitra Usaha dapat mengajukan penghapusan Akun kepada BBO POS melalui kanal yang disediakan oleh BBO POS dalam jangka waktu 30 Hari Kerja.

9. BIAYA & PEMBAYARAN

  1. Harga biaya berlangganan yang tertera di Platform BBO POS adalah harga untuk setiap Gerai yang menggunakan Platform BBO POS.
  2. Harga biaya berlangganan yang tertera pada Platform BBO POS dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha.
  3. Mitra Usaha memahami dan menyetujui bahwa pembayaran atas total harga biaya berlangganan yang telah dilakukan tidak dapat dimintakan pengembalian dana (refund) karena alasan apapun, kecuali dengan kebijakan dari BBO POS.

10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Platform BBO POS dan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, logo, kode program, desain, merek dagang, teknologi, basis data, proses dan model bisnis, dilindungi oleh hak cipta, merek, paten, dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
  2. Mitra Usaha tidak boleh:
    • Menghapus setiap pemberitahuan hak cipta atau merek dagang
    • Menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, atau membuat karya turunan dari Platform BBO POS
    • Memberikan lisensi, menjual, atau mengalihkan Platform BBO POS kepada pihak ketiga
    • Meluncurkan program otomatis atau script yang mengganggu Platform BBO POS
    • Melakukan scraping, indexing, atau data mining dari Platform BBO POS

11. KEADAAN KAHAR

Platform BBO POS dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol BBO POS ("Keadaan Kahar"), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, penyebaran wabah penyakit, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Mitra Usaha setuju untuk membebaskan BBO POS dari setiap tuntutan dan tanggung jawab dalam hal ini.

12. LAIN-LAIN

  1. Ketentuan Penggunaan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Mitra Usaha tidak memiliki hak untuk mengalihkan hak dan kewajiban Mitra Usaha berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari BBO POS.
  3. BBO POS berhak untuk secara sepihak mengubah Ketentuan Penggunaan ini setiap saat. Dengan melanjutkan akses dan penggunaan Platform BBO POS setelah adanya perubahan, Mitra Usaha dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.

13. PENGAKHIRAN PENGGUNAAN PLATFORM BBO POS

  1. Akses dan/atau penggunaan Mitra Usaha atas Platform BBO POS berakhir jika Akun Mitra Usaha dibekukan.
  2. BBO POS, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk secara sepihak mengakhiri Ketentuan Penggunaan ini (baik seluruhnya maupun sebagian) untuk seketika dan secara langsung.

Cara Menghubungi BBO POS

Email: support@bbopos.com

Telepon: +62 (21) 5001-1234

Semua korespondensi Mitra Usaha akan dicatat, direkam, dan disimpan untuk arsip BBO POS.

Terakhir diperbarui: Mei 2024